Cegah Korupsi di KFTD dengan Unit Pengendali Gratifikasi, Apa Saja Tugasnya?

Sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) senantiasa menjunjung integritas yang tinggi. Untuk itu, perusahaan selalu memastikan bahwa setiap unit kerja terbebas dari isu pelanggaran hukum seperti korupsi dan gratifikasi. 

Terkait hal ini, suatu unit khusus ditunjuk dan ditugaskan untuk menangani pelaporan praktik korupsi maupun gratifikasi dalam ruang lingkup perusahaan. Satuan tugas tersebut dikenal dengan istilah Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Apa Itu Unit Pengendali Gratifikasi?

Unit Pengendali Gratifikasi adalah suatu unit kerja khusus yang bertanggung jawab melaksanakan upaya-upaya pengendalian praktik penyuapan di sebuah lembaga maupun perusahaan.

Dalam ruang lingkup KFTD, UPG ditunjuk dan ditugaskan secara terstruktur untuk mendukung komitmen KFTD yang ingin menciptakan lingkungan perusahaan bersih, transparan, dan akuntabel.

UPG selalu berupaya menangani praktik penyuapan dari mulai proses pelaporan hingga penanggulangan. Seluruh prosesnya dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Tugas-Tugas Unit Pengendali Gratifikasi  

Sebagai unit yang bertanggung jawab penuh dalam pengendalian korupsi dan Gratifikasi, UPG memiliki sejumlah tugas pokok yang terstruktur. Berikut adalah sejumlah tugas yang harus dijalankan unit kerja ini:

  1. Mempersiapkan petunjuk teknis yang dibutuhkan dalam mendukung penerapan pengendalian gratifikasi.
  2. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pegawai KFTD sekaligus masyarakat dan pihak ketiga yang turut terlibat, termasuk para pemangku kepentingan (stakeholders).
  3. Melakukan analisis dan penanganan pada setiap laporan gratifikasi yang diterima.
  4. Seluruh anggota bertugas menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Ketua UPG. 
  5. Melakukan pemeliharaan barang gratifikasi hingga status barang tersebut selesai ditetapkan.
  6. Menjalin hubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan koordinasi dan konsultasi terkait laporan gratifikasi yang diterima.
  7. Melakukan evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi untuk memastikan program tersebut efektif dan tepat sasaran.  

Itulah beberapa tugas utama yang harus dijalankan oleh Unit Pengendali Gratifikasi di  KFTD. Meski demikian, upaya pengendalian gratifikasi juga dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh Insan Kimia Farma Trading & Distribution. Artinya, semua unit kerja yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk mengontrol praktik penyuapan dan korupsi.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah melakukan pelaporan terhadap tindakan atau pelanggaran yang mengarah kepada praktik korupsi maupun gratifikasi. Dengan melaksanakan tanggung jawab ini, seluruh Insan KFTD telah ikut mendukung prinsip good corporate governance yang diterapkan oleh perusahaan.