Setiap tahunnya harga rumah di Jakarta semakin mahal. Hal itu tentunya membuat banyak orang tidak mampu menjangkau harga hunian tersebut. Maka sebagai alternatifnya beberapa orang memilih untuk tinggal dengan menyewa hunian vertikal misalnya rumah susun.
Cara Mendapatkan Rumah Rusun Di Ibukota
Untuk menemukan rumah susun itu saat ini sangat mudah ditemukan terutama di daerah kota-kota besar seperti Jakarta. Namun untuk bisa mendapatkan hunian tersebut Anda harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu seperti berikut.
- Warga negara Indonesia yang terdiri dari PNS, TNI, Polri, pegawai swasta dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Calon penyewa harus mengajukan permohonan tertulis kepada badan pengelola.
- Para penghuni rumah rusun yang tingkat ekonominya sudah membaik disarankan pindah.
- Badan pengelola rumah rusun akan mengevaluasi kekayaan penghuni secara berkala.
- Calon penghuni harus berpenghasilan antara 4 hingga 7 juta agar bisa memilih lokasi di daerah strategis.
Cara mendapatkan rumah rusun
Setelah Anda memenuhi beberapa persyaratan tadi. Untuk bisa mendapatkan rumah rusun maka perlu menyiapkan beberapa berkas lainnya seperti berikut ini.
- Surat pernyataan.
- Surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah.
- Slip gaji.
- Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP).
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah.
- Fotokopi kartu NPWP.
Perlu diketahui bahwa sebelum mendapatkan unit rumah rusun nantinya calon penghuni akan diseleksi terlebih dahulu oleh pihak perumnas. Kemudian pihak bank yang akan memberikan kredit pembiayaan dan memverifikasi data para konsumen juga pemerintah daerah. Sedangkan syarat khusus yang ditentukan adalah calon penghuni tersebut belum memiliki rumah sama sekali baik melalui pembiayaan subsidi maupun tidak. Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan rumah susun di kota-kota besar terutama Jakarta.