Pengertian, Hukum dan Aturan Badal Haji

 

Badal haji adalah menggantikan seseorang untuk menunaikan ibadah haji karena orang tersebut mengalami kendala. Haji sendiri merupakan ritual tahunan bagi umat Islam dengan melaksanakan rangkaian ibadah haji di Baitullah.

Pelaksanaan haji hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu atau yang telah ditentukan. Hal ini juga berbeda dengan ibadah umroh yang bisa dilakukan kapan saja.

Dalam menunaikan ibadah haji dikenal juga istilah badal haji. Apakah teman-teman yang pernah mendengar atau bahkan mengetahui apa itu badal haji? Badal haji menggantikan seseorang untuk pergi haji karena orang yang tidak bisa pergi mengalami kendala.

Tentunya dalam pelaksanaan haji badal ini ada syariat Islam yang mengaturnya, ketentuannya, dan tata caranya. Dimana semua ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap muslim.

Untuk mengetahui lebih jelas apa itu badal haji, hukumnya, dan ketentuannya, berikut ini rangkuman kami tentang badal haji untuk haji reguler atau haji plus melalui berbagai sumber.

Pengertian Badal Haji

Dari segi bahasa, badal sendiri berarti pengganti atau wakil. Dengan begitu, haji badal adalah melakukan haji orang lain yang telah dikategorikan haji wajib, terutama dari segi ekonomi, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk menunaikan haji karena ada halangan yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

Selain itu, badal haji juga dapat diartikan sebagai ziarah yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang diwajibkan untuk menunaikan haji. Namun orang tersebut memiliki kendala yang membuatnya tidak dapat menjalankannya sendiri sehingga dapat digantikan oleh orang lain sesuai dengan dalilnya.

Dalam hadits Abu Razin Al Uqaili:

Hukum Haji Badal

Setelah mengetahui pengertian badal haji, lalu bagaimana hukum pelaksanaannya? Termasuk dalam hal ini adalah ketika mengganti orang tua untuk haji karena meninggal dunia. Sebenarnya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum badal haji.

Dikutip dari islam.nu.or.id, mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah meninggal, maka syaratnya adalah mereka telah menunaikan haji terlebih dahulu. Jika belum pernah haji, maka tidak boleh mengganti haji orang lain sebagaimana tercantum dalam HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lain-lain dengan sanad yang shahih.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, orang yang belum menunaikan ibadah haji diperbolehkan dan dianggap badass atau menggantikan haji orang lain yang mengalami kendala. Hal ini sesuai dengan dalil Muttafaq ‘Alaih, dan ini adalah redaksi al-Bukhari.

Melalui pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum badal haji dari sisi mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan dan tidak cukup. Sedangkan dari madzhab Hanafi diperbolehkan dan cukup menunaikan haji orang lain. Meski begitu, yang terbaik adalah tidak melakukannya dan memindahkan haji orang tuanya kepada orang yang telah melakukan haji.

Hal ini dikarenakan kaidah fiqh yang membaca al-Khuruj minal err mustahab. Jika keluar dari perbedaan pendapat para ulama dengan mengikuti pendapat yang mengharamkan, maka hukumnya sunnah.

Aturan Haji Badal

Berikut beberapa ketentuan badal haji yang perlu sahabat Dream ketahui seperti dikutip dari rumaysho.com:

  1. Tidak sah menunaikan haji atas nama orang yang mampu menunaikan haji dengan tubuhnya.
  2. Badal Haji hanya diperuntukkan bagi orang yang sakit dan tidak dapat sembuh atau tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia.
  3. Naik haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara finansial.
  4. Tidak boleh mengganti haji orang lain kecuali dia telah menunaikan haji wajib untuk dirinya sendiri.
  5. Wanita tidak diperbolehkan membual tentang haji pria, dan sebaliknya.
  6. Tidak boleh haji dua orang atau lebih dalam satu kali haji.
  7. Tidak halal bagi seseorang untuk berhaji dengan tujuan mencari kekayaan.
  8. Lebih afdol jika anak yang berhaji kepada orang tua atau kerabatnya berhaji kepada kerabatnya. Namun, jika selain kerabat yang menunaikan haji juga diperbolehkan.
  9. Pilih orang yang berhaji, yaitu orang yang diamanahkan dan paham betul tentang haji.

Demikianlah apa yang dimaksud dengan badal haji, semoga bermanfaat.